Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan. Bank sebagai financial intermediary mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan/tujuan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus memepertimbangkan masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off antara likuiditas dan profitabilitasnya.
Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktunya dan juga harus mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Dalam jangka pendek bank bertujuan memelihara likuiditasnya sedangkan tujuan jangka panjang nya adalah mencari keuntungan. Dalam mengelola likuiditas ini bank membedakan antara rekening yang bisa dikendalikan maupun yang tidak bisa dikendalikan. Rekening yang tidak bisa dikendalikan oleh bank meliputi simpanan para nasabah, pinjaman para nasabah dan cek yang akan diuangkan. Rekening ini tidak dapat dikendalikan oleh bank kapan akan dilakukan penarikan dana oleh para nasabah dan berapa banyak nasabah yang akan menabung. Sedangkan rekening yang bisa dikendalikan adalah rekening deposito dan surat berharga jangka pendek. Bank dapat mengatur kapan sebaiknya membeli surat berharga dan berapa banyak.
Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut, biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.
Bank dan lembaga bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan yaitu :
Pengalihan aset
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dengan jangka waktu yang telah disepakati.Sumber dana pinjaman tersebut didapat dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus ke unit defisit.
Transaksi
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang maupun jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan secara langsung maupun tidak langsung dalam pembelian barang. Maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan non bank yaitu giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya merupakan penganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Likuiditas
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk-bentuk produk berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian lembaga keuangan , lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas, sama hal nya dengan pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
Efisiensi
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam hal ini adalah mempertemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata lain mereka memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan pemberi dana dapat menimbulkan masalah insentif, disinilah peran bank dan lembaga keuangan bukan bank. Indonesia dengan pasar yang belum efisien atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal ini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.
Intermediasi dan Pengawasan
Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara untuk mempertemukan pihak yang surplus dengan defisit. Dalam hal ini berarti lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi tersebut menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga berbeda. Peminjam cenderung mempunyai informasi penggunaan dana dan seluk-beluknya. Disisi lain pihak pemberi pinjaman kurang mempunyai informasi tentang kondisi penggunaan dana oleh peminjam. Kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.
PERAN BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan dinegara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi nya adalah sebagai berikut :
Memperlancar lalu lintas pembayaran
Menciptakan uang kartal
Menyelenggarakan kliring antar bank umum
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
Bank Sentral sebagai Bankir :
Memelihara rekening pemerintah
Memberikan pinjaman sementara
Memberikan pinjaman khusus
Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
Menerima pembayaran pajak
Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah
a.Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.Memberikan jasa bunga atas hutang
c.Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
Memelihara cadangan devisa Negara :
Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
Mengawasi kredit
Mengawasi Bank ( Bank Supervision )
Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat terjamin.
Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
Proses yang digunakan dalam ekonomi dinegara ini adalah uang, alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas.
2.Pertukaran barter dan sifat-sifatnya
Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang. Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Barter, yaitu barang ditukar dengan barang. Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Sampai sekarang barter masih dipergunakaan pada saat terjadi krisis ekonomi di mana nilai mata uang mengalami devaluasi akibat hiperinflasi.
·Sifat – sifat barter :
a.Tradisional
b.Langsung ditukar dengan barang atau jasa lain
c.Tidak menggunakan uang
d.Tidak saling merugikan satu sama lain
3.Definisi dan arti penting uang
Definisi Uang adalah Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :
§Arti penting uang dalam produksi
Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerimakeuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya.
§Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsangaliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalambentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhikeinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa-jasa.
§Arti penting uang pada masyarakat
Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang danjasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnyadengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas padapekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang.
4.Netralitas Uang
Sebenarnya masalah netralitas uang itu sendiri merupakan masalah yang sangat teoritissekali dan merupakan masalah lama dalam ekonomi moneter sendiri, meskipun demikianperlu juga dimengerti tentang definisi “netralitas uang”, yaitu Uang dikatakan netral jikakeseimbangan yang baru, keseimbangan lama terganggu akibat adanya perubahan jumlahuang beredar, dicapai dimana seluruh variabel riil mempunyai nilai sebagaimana sebelumadanya perubahan jumlah uang yang beredar. Uang dikatakan tidak netral bila modelyang digunakan tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
5.Fungsi pokok dan fungsi khusus uang
Fungsi Pokok uang :
·Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
·Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam-macam barang dan jasa.
·Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
Fungsi Khusus uang :
·Uang sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu Negara.
·Uang sebagai alat penggerak pertumbuhan perekonomian.
·Dari suatu badan (politik), uang dapat digunakan untuk menanamkan pengaruhnya, atau mempengaruhi pelaksanaan wewenang dari orang perorangan tertentu.
6.Jenis-jenis uang
Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
A. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
·Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
ØBertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia).
ØDitandatangani oleh gubernur bank sentral.
·Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A.Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
* Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
- Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratusrupiah (Rp. 500,00).
* Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang Kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
·Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
·Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
B.Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
1.Arti Penting Standar Uang
Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas),
2.Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a.Standar barang (Commodity standard).
Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
·Standar Emas (The Gold Standard)
Standar emas didefinisikan sebagai suatu system moneter dimana sesuatu bangsa mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.
Macam-macam Standar Emas :
-The Gold Coin Standard
Dalam standar emas macam ini ada beberapa persyaratan antara lain :
·Pemerintah harus bersedia untuk melebur batangan emas menjadi uang emas untuk kepentingnan masyarakat umum.
·Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas agar supaya nilai satuan moneter sama dengan berat tertentu emas.
·Adanya kebebasan bagi individu terhadap emas, apakah akan diekspor, disimpan atau digunakan untuk berbagai tujuan (pribadi/busines)
·Uang emas dinyatakan sebagai alat pembayaran.
·Uang kredit, pada umumnya hanya didukung oleh sebagian cadangan emas dan dapat ditebus dengan uang emas.
·Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan biasanya yang beredar adalah uang emas.
-The Gold Bullion Standard
Standar emas ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Persamaanya antara lain :
·Nilai satu-satuan moneternya dikaitkan dengan seberat tertentu emas.
·Pemerintah membeli dan menjual seluruh emas yang ditawarkan pada harga tetap.
·Adanya keterbatasan kemampuan untuk membeli emas oleh masyarakat karena jumlah emas yang dijual banyak.
·Emas mungkin disimpan, dijual dan digunakan untuk tujuan industri ataupun untuk pembayaran utang.
·Pemerintah menerima uang kredit untuk ditukarkan dengan emas.
-The Managed Gold Bullion Standard
Standar moneter ini masih juga dikaitkan dengan emas. Adanya sejumlah emas yang tetap pada setiap satu-satuan uang, tetapi tidak dapat dipakai dalam peredaran umum. Oleh karena itu tidak ada pasar bebas untuk emas.
-The Gold Exchange Standard
Standar ini mungkin dikaitkan dengan kedua-duanya, baik kepada the gold coin ataupun the gold bullion standard.
·Satu-satuan uangnya dinyatakan sama dengan seberat emas yang tetap.
·Pasar bebas dijamin, memperbolehkan masyarakat untuk berbuat sekehendaknya terhadap cadangan emasnya, diperbolehkannya mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas, menyimpan emas serta diberikan kebebasan untuk mendapatkan emas dari perusahaan pertambangan emas ataupun percetakan uang.
·Uang kredit mungkin dapat digunakan untuk membeli sertifikat emas dari pemerintah di mana dapat ditukarkan dengan emas.
Sifat-sifat yang menonjol dari sistem ini, sifat yang membedakannya dengan the gold coin dan the gold bullion standard, adalah bahwa uang kertas dapat ditebus dengan sertifikat emas pada saat bank asing di dalam suatu negara yang menganut the gold coin ataupun the gold bullion standar. Sertifikat-sertifikat ini merupakan tagihan langsung pada cadangan emas atau invesrasi jangka pendek yang dimiliki oleh negara. Tetapi pemerintah atau Bank Sentral yang mengatur penggunaan atas sertifikat-sertifikat ini.
# Keburukan dari standar emas :
üKepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan.
üJika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
üStandar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut ataupun kita percayai.
üPengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan kegiatan usaha yang bersangkutan meletakkan dasar (landasan) kerja untuk spekulasi dan akibatnya, nilai uang akan jatuh.
üSelama standar emas tetap pada setiap satu-satuan moneter menjamin stabilitas pertukaran/ perdagangan luar negeri tetapi tidak menjamin keseimbangan harga didalam negeri.
·Standar Perak (The Silver Standard)
Banyak kesamaannya dengan standar emas sehingga dimungkinkan adanya :
-The Silver Coin Standard
-The Silver Bulion Standard
-The Managed Silver Bullion Standard
-The Silver Exchange Standard
·Standar Kembar (Emas dan Perak)
Jika suatu negara hanya memakai satu jenis barang (logam) sebagai standar moneternya maka negara tersebut dikatakan menganut “monometallism standard” tetapi jika negara tersebut memakai dua barang (logam) sebagai standar moneternya maka dikatakan bahwa Negara tersebut menganut “betallism standard”.
Sistem moneter suatu negara dikatakan menganut standar logam kembar jika :
a.Dua logam pada suatu perbandingan tetap antara satu dengan yang lain disajikan sebagai standar nilai satu-satuan moneternya (biasanya emas dan perak).
b.Pemerintah harus selalu siap membeli emas dan perak pada harga tetap. Sementara itu uang emas dan perak dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.
c.Segala bentuk uang kertas dari suatu negara mungkin dapat ditukarkan oleh pemegangnya ke dalam bentuk uang logam atau batangan logam.
Sejarah menunjukkan bahwa bagi negara yang mencoba menggunakan standar kembar menghadapi adanya daya tarik-menarik antara permintaan dan penawaran logam-logam tersebut di pasar yang akan menyebabkan harga suatu logam lebih tinggi daripada yang lainnya. Ini akan menyebabkan berlakunya Hukum Gresham.
b.Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.