Sabtu, 14 Mei 2011

BAB 5 PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 5
(Pengelolanaan Bank Umum Syariah)



Disusun Oleh :
Perawati
30208952
3DD04


Universitas Gunadarma



Bab 5
Pengelolaan Bank Umum Syariah

Bank Syari'ah merupakan bank yang tata cara operasionalnya dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :
a) Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b) Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan
d) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return)
e) Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan
f) Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
g) Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll


Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
Jasa Sosial

Bab 6 (Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 6
(Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

Disusun Oleh :
Perawati
30208952
3DD04


Universitas Gunadarma


Bab 6
(Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

6.1 Pengelolaan Ausaransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuInsurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisien3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Suatu mekanisme dimana4. Indemnity penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.2 Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

6.3 Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6.4 Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Sumber :

Senin, 21 Maret 2011

BAB IV PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

NAMA : PERAWATI
KELAS : 3 DD 04

BAB IV

PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan. Bank sebagai financial intermediary mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan/tujuan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus memepertimbangkan masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off antara likuiditas dan profitabilitasnya.

Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktunya dan juga harus mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Dalam jangka pendek bank bertujuan memelihara likuiditasnya sedangkan tujuan jangka panjang nya adalah mencari keuntungan. Dalam mengelola likuiditas ini bank membedakan antara rekening yang bisa dikendalikan maupun yang tidak bisa dikendalikan. Rekening yang tidak bisa dikendalikan oleh bank meliputi simpanan para nasabah, pinjaman para nasabah dan cek yang akan diuangkan. Rekening ini tidak dapat dikendalikan oleh bank kapan akan dilakukan penarikan dana oleh para nasabah dan berapa banyak nasabah yang akan menabung. Sedangkan rekening yang bisa dikendalikan adalah rekening deposito dan surat berharga jangka pendek. Bank dapat mengatur kapan sebaiknya membeli surat berharga dan berapa banyak.

Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut, biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.



BAB III PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK : BANK SENTRAL


NAMA : PERAWATI
KELAS : 3 DD 04


BAB III

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Bank dan lembaga bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan yaitu :

  1. Pengalihan aset

Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dengan jangka waktu yang telah disepakati.Sumber dana pinjaman tersebut didapat dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus ke unit defisit.

  1. Transaksi

Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang maupun jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan secara langsung maupun tidak langsung dalam pembelian barang. Maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan non bank yaitu giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya merupakan penganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

  1. Likuiditas

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk-bentuk produk berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian lembaga keuangan , lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas, sama hal nya dengan pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

  1. Efisiensi

Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam hal ini adalah mempertemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata lain mereka memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan pemberi dana dapat menimbulkan masalah insentif, disinilah peran bank dan lembaga keuangan bukan bank. Indonesia dengan pasar yang belum efisien atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal ini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.

  1. Intermediasi dan Pengawasan

Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara untuk mempertemukan pihak yang surplus dengan defisit. Dalam hal ini berarti lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi tersebut menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga berbeda. Peminjam cenderung mempunyai informasi penggunaan dana dan seluk-beluknya. Disisi lain pihak pemberi pinjaman kurang mempunyai informasi tentang kondisi penggunaan dana oleh peminjam. Kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.

PERAN BANK SENTRAL

Bank sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan dinegara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi nya adalah sebagai berikut :

  1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
    1. Menciptakan uang kartal
    2. Menyelenggarakan kliring antar bank umum
  2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah

Bank Sentral sebagai Bankir :

    1. Memelihara rekening pemerintah
    2. Memberikan pinjaman sementara
    3. Memberikan pinjaman khusus
    4. Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
    5. Menerima pembayaran pajak
    6. Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
    7. Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
    8. Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi

Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah

a. Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional

b. Memberikan jasa bunga atas hutang

c. Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal

  1. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
  2. Memelihara cadangan devisa Negara :
    1. Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
    2. Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
  3. Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
  4. Mengawasi kredit
  5. Mengawasi Bank ( Bank Supervision )
    1. Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat terjamin.
    2. Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

BAB II Uang Dan Standar Moneter

Nama : Perawati
Kelas : 3 DD 04

BAB II

Uang Dan Standar Moneter

1. Proses pertukaran dalam perekonomian

Proses yang digunakan dalam ekonomi dinegara ini adalah uang, alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas.

2. Pertukaran barter dan sifat-sifatnya

Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang. Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Barter, yaitu barang ditukar dengan barang. Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Sampai sekarang barter masih dipergunakaan pada saat terjadi krisis ekonomi di mana nilai mata uang mengalami devaluasi akibat hiperinflasi.

· Sifat – sifat barter :

a. Tradisional

b. Langsung ditukar dengan barang atau jasa lain

c. Tidak menggunakan uang

d. Tidak saling merugikan satu sama lain

3. Definisi dan arti penting uang

Definisi Uang adalah Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :

§ Arti penting uang dalam produksi

Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya.

§ Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi

Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa.

§ Arti penting uang pada masyarakat

Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang.

4. Netralitas Uang

Sebenarnya masalah netralitas uang itu sendiri merupakan masalah yang sangat teoritis sekali dan merupakan masalah lama dalam ekonomi moneter sendiri, meskipun demikian perlu juga dimengerti tentang definisi “netralitas uang”, yaitu Uang dikatakan netral jika keseimbangan yang baru, keseimbangan lama terganggu akibat adanya perubahan jumlah uang beredar, dicapai dimana seluruh variabel riil mempunyai nilai sebagaimana sebelum adanya perubahan jumlah uang yang beredar. Uang dikatakan tidak netral bila model yang digunakan tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.

5. Fungsi pokok dan fungsi khusus uang

* Fungsi Pokok uang :

· Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.

· Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam-macam barang dan jasa.

· Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.

* Fungsi Khusus uang :

· Uang sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu Negara.

· Uang sebagai alat penggerak pertumbuhan perekonomian.

· Dari suatu badan (politik), uang dapat digunakan untuk menanamkan pengaruhnya, atau mempengaruhi pelaksanaan wewenang dari orang perorangan tertentu.

6. Jenis-jenis uang

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

A. Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

· Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :

Ø Dikeluarkan oleh pemerintah

Ø Dijamin oleh undang undang

Ø Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya

Ø Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.

Ciri-cirinya sebagai berikut :

Ø Dikeluarkan oleh Bank Sentral.

Ø Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.

Ø Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia).

Ø Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

· Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya

A. Uang logam

Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.

* Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :

- Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

* Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

B. Uang kertas

Uang Kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

· Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.

· Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.

B. Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

1. Arti Penting Standar Uang

Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas),

2. Macam-macam Standar Moneter

Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :

a. Standar barang (Commodity standard).

Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

· Standar Emas (The Gold Standard)

Standar emas didefinisikan sebagai suatu system moneter dimana sesuatu bangsa mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.

Macam-macam Standar Emas :

- The Gold Coin Standard

Dalam standar emas macam ini ada beberapa persyaratan antara lain :

· Pemerintah harus bersedia untuk melebur batangan emas menjadi uang emas untuk kepentingnan masyarakat umum.

· Adanya hubungan yang tetap antara satuan moneter dengan sejumlah tertentu emas agar supaya nilai satuan moneter sama dengan berat tertentu emas.

· Adanya kebebasan bagi individu terhadap emas, apakah akan diekspor, disimpan atau digunakan untuk berbagai tujuan (pribadi/busines)

· Uang emas dinyatakan sebagai alat pembayaran.

· Uang kredit, pada umumnya hanya didukung oleh sebagian cadangan emas dan dapat ditebus dengan uang emas.

· Nilai satu-satuan uang dikaitkan dengan seberat tertentu emas dan biasanya yang beredar adalah uang emas.

- The Gold Bullion Standard

Standar emas ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Persamaanya antara lain :

· Nilai satu-satuan moneternya dikaitkan dengan seberat tertentu emas.

· Pemerintah membeli dan menjual seluruh emas yang ditawarkan pada harga tetap.

· Adanya keterbatasan kemampuan untuk membeli emas oleh masyarakat karena jumlah emas yang dijual banyak.

· Emas mungkin disimpan, dijual dan digunakan untuk tujuan industri ataupun untuk pembayaran utang.

· Pemerintah menerima uang kredit untuk ditukarkan dengan emas.

- The Managed Gold Bullion Standard

Standar moneter ini masih juga dikaitkan dengan emas. Adanya sejumlah emas yang tetap pada setiap satu-satuan uang, tetapi tidak dapat dipakai dalam peredaran umum. Oleh karena itu tidak ada pasar bebas untuk emas.

- The Gold Exchange Standard

Standar ini mungkin dikaitkan dengan kedua-duanya, baik kepada the gold coin ataupun the gold bullion standard.

· Satu-satuan uangnya dinyatakan sama dengan seberat emas yang tetap.

· Pasar bebas dijamin, memperbolehkan masyarakat untuk berbuat sekehendaknya terhadap cadangan emasnya, diperbolehkannya mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas, menyimpan emas serta diberikan kebebasan untuk mendapatkan emas dari perusahaan pertambangan emas ataupun percetakan uang.

· Uang kredit mungkin dapat digunakan untuk membeli sertifikat emas dari pemerintah di mana dapat ditukarkan dengan emas.

Sifat-sifat yang menonjol dari sistem ini, sifat yang membedakannya dengan the gold coin dan the gold bullion standard, adalah bahwa uang kertas dapat ditebus dengan sertifikat emas pada saat bank asing di dalam suatu negara yang menganut the gold coin ataupun the gold bullion standar. Sertifikat-sertifikat ini merupakan tagihan langsung pada cadangan emas atau invesrasi jangka pendek yang dimiliki oleh negara. Tetapi pemerintah atau Bank Sentral yang mengatur penggunaan atas sertifikat-sertifikat ini.

# Keburukan dari standar emas :

ü Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan.

ü Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.

ü Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut ataupun kita percayai.

ü Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan kegiatan usaha yang bersangkutan meletakkan dasar (landasan) kerja untuk spekulasi dan akibatnya, nilai uang akan jatuh.

ü Selama standar emas tetap pada setiap satu-satuan moneter menjamin stabilitas pertukaran/ perdagangan luar negeri tetapi tidak menjamin keseimbangan harga didalam negeri.

· Standar Perak (The Silver Standard)

Banyak kesamaannya dengan standar emas sehingga dimungkinkan adanya :

- The Silver Coin Standard

- The Silver Bulion Standard

- The Managed Silver Bullion Standard

- The Silver Exchange Standard

· Standar Kembar (Emas dan Perak)

Jika suatu negara hanya memakai satu jenis barang (logam) sebagai standar moneternya maka negara tersebut dikatakan menganut “monometallism standard” tetapi jika negara tersebut memakai dua barang (logam) sebagai standar moneternya maka dikatakan bahwa Negara tersebut menganut “betallism standard”.

Sistem moneter suatu negara dikatakan menganut standar logam kembar jika :

a. Dua logam pada suatu perbandingan tetap antara satu dengan yang lain disajikan sebagai standar nilai satu-satuan moneternya (biasanya emas dan perak).

b. Pemerintah harus selalu siap membeli emas dan perak pada harga tetap. Sementara itu uang emas dan perak dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.

c. Segala bentuk uang kertas dari suatu negara mungkin dapat ditukarkan oleh pemegangnya ke dalam bentuk uang logam atau batangan logam.

Sejarah menunjukkan bahwa bagi negara yang mencoba menggunakan standar kembar menghadapi adanya daya tarik-menarik antara permintaan dan penawaran logam-logam tersebut di pasar yang akan menyebabkan harga suatu logam lebih tinggi daripada yang lainnya. Ini akan menyebabkan berlakunya Hukum Gresham.

b. Standar Kepercayaan (Fiat Standard)

Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.